Memahami Daftar Positif Investasi: Kunci Strategis Masuk ke Pasar Indonesia

Bagi investor internasional, menavigasi regulasi kepemilikan modal asing di Indonesia bisa terasa seperti menyusuri labirin. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah Indonesia telah melakukan pergeseran paradigma dari “Daftar Negatif” yang restriktif menjadi Daftar Positif Investasi (DPI) yang jauh lebih terbuka.

Indonesia Global Law Firm merangkum poin-poin penting yang perlu Anda ketahui sebelum menentukan struktur kepemilikan perusahaan Anda.

1. Perubahan Paradigma: Dari Restriksi ke Liberalisasi

Dahulu, Indonesia menggunakan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menjabarkan banyak bidang usaha yang tertutup bagi asing. Kini, dengan sistem DPI, prinsip utamanya adalah: Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat (seperti industri senjata atau narkotika golongan I).

2. Klasifikasi Bidang Usaha dalam DPI

Daftar Positif Investasi membagi bidang usaha ke dalam empat kategori utama:

  • Bidang Usaha Prioritas: Mencakup sektor-sektor strategis seperti program strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, hingga orientasi ekspor. Keuntungannya? Investor bisa mendapatkan insentif fiskal seperti Tax Holiday atau Tax Allowance.
  • Bidang Usaha yang Dialokasikan untuk UMKM & Koperasi: Bidang usaha yang tidak menggunakan teknologi tinggi atau bermodal kecil tetap diprioritaskan untuk pengusaha lokal.
  • Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu: Di sinilah letak pembatasan kepemilikan modal asing (misalnya, maksimal 49% atau 67% kepemilikan asing) atau persyaratan izin khusus.
  • Bidang Usaha yang Terbuka Lebar: Bidang yang tidak masuk dalam tiga kategori di atas terbuka 100% untuk modal asing.

3. Pentingnya Kode KBLI yang Tepat

Dalam praktiknya, izin bisnis Anda akan sangat bergantung pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemilihan kode KBLI yang salah dapat menyebabkan:

  1. Penolakan sistem saat pendaftaran di OSS RBA.
  2. Kendala dalam pengurusan NPWP perusahaan.
  3. Masalah legalitas saat melakukan audit atau transaksi perbankan.

4. Perlindungan Melalui Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders’ Agreement)

Bagi bidang usaha yang mensyaratkan kemitraan dengan pihak lokal, memiliki Shareholders’ Agreement yang kuat adalah mutlak. Dokumen ini melindungi hak-hak Anda sebagai investor, mengatur mekanisme deadlock, hingga hak suara dalam pengambilan keputusan strategis.

Bagaimana Kami Membantu Anda?

Di Indonesia Global Law Firm, kami tidak hanya membantu Anda mendaftarkan perusahaan, tetapi juga melakukan legal due diligence untuk memastikan model bisnis Anda sesuai dengan regulasi DPI terbaru. Kami membantu memetakan risiko dan peluang agar investasi Anda memiliki landasan hukum yang kokoh sejak hari pertama.


Ingin mengetahui apakah bidang usaha Anda terbuka 100% bagi modal asing?

Konsultasikan rencana bisnis Anda dengan tim ahli kami di indogloballaw.com.