Mendirikan PT PMA di Indonesia hanyalah langkah pertama. Langkah krusial berikutnya bagi investor dan tenaga ahli mancanegara adalah memastikan legalitas tinggal dan bekerja melalui Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Indonesia Global Law Firm merangkum aspek-aspek hukum utama dalam pengurusan izin tinggal agar operasional bisnis Anda berjalan tanpa hambatan regulasi.
1. KITAS Investor (Indeks C313 & C314)
Ini adalah opsi paling populer bagi pemilik modal. Keuntungan utama KITAS Investor adalah pembebasan kewajiban membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar USD 1.200 per tahun, dengan syarat:
- Kepemilikan Saham: Minimal Rp10 miliar yang tercantum dalam Akta Pendirian dan SK Kemenkumham.
- Jabatan: Investor harus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris di dalam perusahaan tersebut.
- Durasi: Tersedia untuk masa berlaku 1 tahun (C313) atau 2 tahun (C314).
2. KITAS Kerja (Indeks C312)
Bagi tenaga ahli asing yang tidak memiliki saham di perusahaan namun menduduki posisi manajerial atau teknis, KITAS Kerja adalah jalur yang tepat. Persyaratannya meliputi:
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kebutuhan tenaga kerja asing tersebut.
- Pembayaran DKP-TKA: Kewajiban membayar retribusi sebesar USD 100 per bulan kepada negara.
- Tenaga Kerja Pendamping: Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping untuk transfer teknologi dan keahlian.
3. Golden Visa: Opsi Eksklusif Jangka Panjang
Berdasarkan regulasi terbaru, Indonesia kini menawarkan Golden Visa bagi investor dengan nilai investasi yang jauh lebih besar (minimal USD 2,5 juta untuk individu). Fasilitas ini memberikan izin tinggal hingga 5 atau 10 tahun dengan prosedur imigrasi yang jauh lebih sederhana di bandara.
4. Risiko Ketidakpatuhan Imigrasi
Sanksi atas pelanggaran izin tinggal dan bekerja di Indonesia sangat tegas, meliputi:
- Denda Administratif: Hingga ratusan juta rupiah.
- Deportasi: Pemulangan paksa ke negara asal.
- Penangkalan (Blacklist): Larangan memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Mengapa Pendampingan Hukum Penting?
Proses migrasi dari Visa Kunjungan ke KITAS, atau pengurusan RPTKA di sistem TKA Online, memerlukan sinkronisasi data yang akurat antara sistem Kemenaker, Imigrasi, dan OSS RBA. Kesalahan kecil dalam input data dapat menyebabkan penundaan berbulan-bulan.
Indonesia Global Law Firm menyediakan layanan end-to-end untuk pengurusan legalitas dokumen imigrasi, memastikan Anda dan tim ahli Anda dapat fokus sepenuhnya pada pengembangan bisnis tanpa khawatir akan masalah administratif.
Pastikan izin tinggal Anda sesuai dengan aktivitas bisnis Anda di lapangan.
Pelajari lebih lanjut mengenai solusi imigrasi korporat di indogloballaw.com.