Di pasar Indonesia yang dinamis, banyak pengusaha terjebak dalam mitos bahwa memiliki izin usaha (NIB) sudah cukup untuk melindungi identitas bisnis mereka. Padahal, tanpa pendaftaran merek resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek Anda secara hukum “tidak bertuan”.
Indonesia Global Law Firm (IndoGlobal Law) merangkum aspek-aspek kritis yang perlu Anda ketahui agar terhindar dari sengketa merek di masa depan.
Risiko Sistem “First-to-File”
Indonesia secara ketat menerapkan prinsip First-to-File. Siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu akan diakui sebagai pemilik sah, terlepas dari siapa yang menggunakan merek tersebut lebih awal di lapangan.
Peringatan: Jika pihak lain (bahkan kompetitor Anda) mendaftarkan merek Anda lebih dulu, mereka dapat melarang Anda menggunakan nama tersebut secara hukum, menuntut ganti rugi, atau memaksa Anda melakukan rebranding total yang memakan biaya besar.
3 Pilar Strategis dalam Pendaftaran Merek
Untuk memastikan pendaftaran Anda sukses, IndoGlobal Law menekankan tiga pilar utama:
1. Klasifikasi Kelas Barang & Jasa (Nice Classification)
Indonesia mengikuti klasifikasi internasional. Kesalahan dalam memilih kelas (misalnya, bisnis restoran yang terdaftar di kelas barang pakaian) akan membuat perlindungan hukum Anda tidak relevan. Kami membantu klien memetakan rencana ekspansi bisnis ke dalam kelas-kelas yang tepat agar perlindungan bersifat menyeluruh.
2. Uji Tuntas (Due Diligence) Sebelum Pengajuan
Banyak permohonan ditolak karena memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan merek yang sudah ada. Pemeriksaan kami mencakup:
- Persamaan bunyi (fonetik).
- Persamaan visual (logo dan tata warna).
- Persamaan makna atau konsep.
3. Pemantauan Pasca-Pendaftaran
Merek harus digunakan secara aktif. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan dapat diajukan penghapusan oleh pihak ketiga melalui Pengadilan Niaga.
Mengapa Bisnis Global Memilih IndoGlobal Law?
Proses birokrasi dan perbedaan bahasa seringkali menjadi hambatan bagi investor asing atau perusahaan yang sedang berkembang. Indonesia Global Law Firm hadir sebagai jembatan hukum yang menyediakan:
- Analisis Opini Hukum: Memberikan masukan terkait peluang keberhasilan pendaftaran sebelum biaya dikeluarkan.
- Penanganan Oposisi: Jika ada pihak yang keberatan dengan merek Anda, tim kami akan menyusun tanggapan hukum (kontra-memori) yang kuat.
- Perlindungan Lintas Batas: Membantu pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid bagi perusahaan Indonesia yang ingin mendunia.
Kesimpulan
Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan investasi keamanan. Jangan biarkan aset intelektual yang Anda bangun bertahun-tahun jatuh ke tangan yang salah hanya karena keterlambatan pendaftaran.
Konsultasikan Portofolio Merek Anda Sekarang Lindungi identitas bisnis Anda di bawah naungan hukum yang tepat. Tim ahli kami di Indonesia Global Law Firm siap membantu Anda menavigasi kompleksitas hukum kekayaan intelektual di Indonesia.


