Perbedaan RUPS Fisik, RUPS Elektronik dan Circular Resolution dalam Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang memiliki aturan dan ketentuan yang lebih formal dibanding jenis badan usaha lainnya. Pengertian PT diatur secara khusus dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”):
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”
UU PT menetapkan sejumlah organ perusahaan, diantaranya adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris, yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU PT. Masing-masing organ tersebut memiliki tugas, kewenangan, serta tanggung jawab yang berbeda yang diatur secara rinci dalam undang undang. RUPS adalah salah satu organ yang memiliki peran penting dalam suatu perseroan untuk mengambil keputusan strategis yang dapat mempengaruhi arah dan kebijakan perseroan tersebut. RUPS memiliki kedudukan tertinggi untuk menetapkan kebijakan penting, termasuk pengangkatan direksi dan komisaris, persetujuan laporan tahunan, hingga putusan korporasi lainnya, sehingga tugas dan kewenangannya tidak dimiliki oleh Direksi maupun Komisaris, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 75 ayat (1) angka 4 UU PT yang isinya berbunyi:
“RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Dalam praktiknya, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sering kali mengalami berbagai kendala, terutama terkait kehadiran fisik dari para pemegang saham. Adapun beberapa kendala yang kerap kali muncul yaitu kesibukan individu dari pemegang saham, lokasi geografis yang berjauhan, serta kondisi darurat lainnya yang dapat menghambat adanya pertemuan fisik menjadi suatu tantangan bagi kelangsungan proses pengambilan keputusan strategis dalam sebuah PT.
Menjawab tantangan tersebut dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan efisiensi, kini pelaksanaan RUPS tidak lagi terbatas pada pertemuan secara fisik (RUPS Fisik), tetapi juga dapat dilakukan secara elektronik (RUPS Elektronik), bahkan tanpa tatap muka sama sekali melalui mekanisme keputusan sirkuler (Circular Resolution). Ketiga bentuk pelaksanaan ini memberikan fleksibilitas bagi para pemegang saham dalam menunaikan hak dan kewajibannya, tanpa mengesampingkan aspek legalitas dan akuntabilitas keputusan yang diambil, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara ketiganya;
- RUPS Fisik
Merupakan bentuk RUPS yang dilakukan secara langsung dengan tatap muka antara pemegang saham, direksi dan komisaris perseroan. Pelaksanaan RUPS dilakukan di tempat kedudukan PT,tempat kegiatan usaha atau suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya. RUPS fisik mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU PT. - RUPS Elektronik
Merupakan bentuk RUPS yang dilaksanakan secara daring atau melalui sarana media elektronik, yang memumgkinkan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam rapat tanpa harus hadir secara fisik. RUPS yang dilakukan secara daring bersifat mengikat sama seperti RUPS secara tatap muka (fisik). RUPS elektronik mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 UU PT. - Keputusan Sirkuler atau Circular Resolution
Merupakan pengambilan keputusan alternatif yang diambil oleh pemegang saham tanpa adanya pertemuan fisik atau elektronik, melainkan melalui persetujuan tertulis dari pemegang saham. Circular Resolution merupakan pengambilan keputusan di luar RUPS. Dalam metode ini, pemegang saham menerima dokumen yang berisi resolusi yang ingin disetujui dan seluruh pemegang saham memberikan persetujuan secara tertulis melalui tanda tangan fisik. Circular Resolution mengacu pada ketentuan Pasal 91 UU PT.
Dengan demikian, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan baik secara fisik, media elektronik maupun pengambilan keputusan diluar RUPS melalui Circular Resolution. Ketiga bentuk RUPS tersebut memiliki keabsahan hukum dan fungsinya masing-masing dalam sistem tata kelola perusahaan. Pemilihan bentuk pelaksanaan RUPS harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan, serta mempertimbangkan berbagai aspek dan memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan syarat sah dan peraturan yang berlaku. Dengan penjelasan yang cukup jelas diatas mengenai perbedaan bentuk RUPS, diharapkan perusahaan dapat mengoptimalkan proses pengambilan keputusan yang lebih efektif dan efisien.
Demikian artikel ini dibuat, Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai hal ini, silakan hubungi kami di Indonesia Global Law Firm
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Penulis:
- Jonny Ediswanto Hutabarat, S.H.
- Geraldo Welliam Kornelius Pusung, S.H.
- Amanda Alifya Putri, S..H.
- Arnetta Rara Dewi, S.H.