Banyak pemilik bisnis menganggap pendaftaran merek hanya sebagai tameng pelindung. Padahal, dalam dunia hukum bisnis, merek terdaftar adalah aset tidak berwujud (intangible asset) yang dapat dikomersialkan untuk mendatangkan keuntungan finansial secara langsung tanpa Anda harus menjalankan operasional bisnis itu sendiri.
Di Indonesia Global Law Firm (IndoGlobal Law), kami membantu klien menyusun strategi hukum untuk memperluas jangkauan bisnis melalui mekanisme Lisensi dan Waralaba.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi adalah pemberian izin dari pemilik merek terdaftar (Licensor) kepada pihak lain (Licensee) untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu dan wilayah tertentu dengan imbalan berupa Royalti.
Berbeda dengan menjual merek secara putus, dalam lisensi Anda tetap memegang kepemilikan penuh atas merek tersebut sambil mendapatkan aliran pendapatan dari penggunaan haknya oleh pihak lain.
Perbedaan Strategis: Lisensi vs. Waralaba (Franchise)
Seringkali pengusaha bingung antara lisensi biasa dengan sistem waralaba. Berikut perbedaannya dari perspektif hukum Indonesia:
- Lisensi Merek: Fokus utamanya adalah hak penggunaan nama dan logo. Hubungan hukumnya lebih sederhana dan fleksibel.
- Waralaba (Franchise): Melibatkan paket lengkap yang mencakup merek dagang, sistem operasional (SOP), bantuan teknis, dan kesinambungan dukungan. Di Indonesia, waralaba memiliki regulasi khusus yang mewajibkan adanya STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba).
Pentingnya Pencatatan Perjanjian Lisensi di DJKI
Berdasarkan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mengapa ini penting?
- Efek Hukum Terhadap Pihak Ketiga: Tanpa pencatatan, perjanjian lisensi hanya mengikat Anda dan mitra Anda, namun tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak luar.
- Validitas Royalti: Pencatatan memberikan kepastian hukum dalam transaksi keuangan dan perpajakan terkait royalti.
- Pelindungan Hak: Jika terjadi pelanggaran merek oleh pihak luar, pemegang lisensi yang tercatat biasanya memiliki hak untuk mengajukan gugatan bersama pemilik merek.
Bagaimana IndoGlobal Law Membantu Komersialisasi Merek Anda?
Menyusun perjanjian lisensi membutuhkan ketelitian agar hak pemilik merek tidak disalahgunakan. Tim hukum kami di Indonesia Global Law Firm menyediakan layanan:
- Drafting Perjanjian Lisensi: Menyusun klausul ketat mengenai standar kualitas (Quality Control) agar mitra tidak merusak reputasi merek Anda.
- Negosiasi Struktur Royalti: Memberikan masukan mengenai persentase atau nilai royalti yang adil dan menguntungkan.
- Pencatatan Resmi: Mengurus seluruh proses birokrasi pencatatan lisensi ke DJKI hingga terbit sertifikat pencatatan.
- Audit Lisensi: Memastikan mitra (Licensee) tetap mematuhi batasan penggunaan merek sesuai kontrak.
Kesimpulan
Merek Anda adalah mesin uang yang tersembunyi. Dengan struktur hukum yang tepat, Anda bisa mengekspansi bisnis ke berbagai wilayah tanpa perlu modal besar untuk membuka cabang sendiri. Biarkan merek Anda bekerja untuk Anda.
Optimalkan Aset Intelektual Anda Sekarang Jangan biarkan merek Anda menganggur. Hubungi tim hukum bisnis kami untuk mendiskusikan bagaimana cara terbaik melisensikan atau mewaralabakan bisnis Anda secara aman di Indonesia.
Kunjungi situs resmi kami: indogloballaw.com Indonesia Global Law Firm – Transforming Intellectual Property into Business Prosperity.


