Banyak pelaku usaha menganggap pendaftaran merek hanyalah proses mengisi formulir dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun, data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan ribuan permohonan ditolak setiap tahunnya.
Indonesia Global Law Firm (IndoGlobal Law) merangkum kesalahan umum yang harus Anda hindari agar investasi waktu dan biaya pendaftaran Anda tidak sia-sia.
1. Merek Bersifat Deskriptif atau Generik
Ini adalah alasan penolakan paling umum. Anda tidak bisa mendaftarkan kata yang secara langsung menjelaskan produk atau jasa tersebut.
- Contoh Salah: Mendaftarkan merek “Kopi Enak” untuk produk kopi, atau “Laundry Kilat” untuk jasa pencucian.
- Solusi: Gunakan kata yang imajiner (fanciful), sewenang-wenang (arbitrary), atau sugestif yang unik.
2. Mengabaikan “Persamaan pada Pokoknya” (Similarities)
DJKI akan menolak merek yang memiliki kemiripan signifikan dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu dalam kelas yang sama. Kemiripan ini mencakup:
- Persamaan Bunyi (Phonetic): Misal, “Exon” dengan “Exxon”.
- Persamaan Visual: Logo dengan komposisi warna dan bentuk yang sangat mirip.
- Persamaan Makna: Menggunakan terjemahan bahasa asing dari merek terkenal yang sudah ada.
3. Salah Menentukan Kelas Barang/Jasa
Seringkali pemohon hanya mendaftarkan merek di satu kelas karena alasan biaya, padahal model bisnisnya mencakup beberapa kelas.
- Risiko: Jika Anda menjual sepatu (Kelas 25) tetapi juga membuka toko fisik/ritel sepatu (Kelas 35), dan Anda hanya mendaftarkan Kelas 25, pihak lain bisa mencuri nama merek Anda untuk nama tokonya di Kelas 35.
4. Menggunakan Nama Geografis atau Tokoh Terkenal Tanpa Izin
Mendaftarkan nama kota, negara, atau tokoh publik sebagai merek dagang tanpa otorisasi khusus akan berujung pada penolakan otomatis. Selain itu, merek yang bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, atau agama juga dilarang keras di Indonesia.
5. Tidak Melakukan In-Depth Trademark Search
Banyak yang hanya mengecek nama di mesin pencari (Google), padahal database DJKI jauh lebih kompleks. Penelusuran profesional harus mencakup pengecekan status merek yang sedang dalam proses (pending), karena mereka memiliki prioritas lebih tinggi jika diajukan lebih dulu.
Peran Strategis IndoGlobal Law dalam Proses Pendaftaran
Di Indonesia Global Law Firm, kami tidak hanya bertindak sebagai kurir dokumen. Kami memberikan nilai tambah melalui:
- Analisis Probabilitas: Kami memberikan penilaian jujur mengenai peluang merek Anda diterima sebelum Anda membayar biaya resmi negara.
- Strategi Klasifikasi Berlapis: Memastikan seluruh lini bisnis Anda terlindungi dari hulu ke hilir.
- Pendampingan Hukum: Jika muncul surat “Usulan Penolakan” dari pemeriksa DJKI, tim advokat kami akan menyusun tanggapan hukum (Sanggahan) secara profesional untuk memperjuangkan hak Anda.
Kesimpulan
Proses pendaftaran merek adalah maraton, bukan sprint. Dibutuhkan waktu 12–18 bulan hingga sertifikat terbit. Memulai dengan fondasi hukum yang salah hanya akan membuang waktu berharga bisnis Anda.
Amankan Aset Intelektual Anda Hari Ini Jangan biarkan kerja keras Anda diklaim oleh orang lain. Hubungi tim ahli Kekayaan Intelektual kami untuk konsultasi awal.
Indonesia Global Law Firm – Protecting Innovations, Empowering Businesses.


