Ekspansi Global: Melindungi Merek Indonesia di Kancah Internasional melalui Protokol Madrid

Bagi perusahaan yang sedang berkembang, pasar domestik hanyalah langkah awal. Namun, saat bisnis Anda mulai merambah ke luar negeri, muncul tantangan hukum baru: Bagaimana melindungi merek Anda di banyak negara tanpa harus mendaftarkan satu per satu secara manual?

Sebagai firma hukum dengan visi global, Indonesia Global Law Firm (IndoGlobal Law) hadir untuk memfasilitasi perlindungan merek lintas batas melalui sistem Protokol Madrid.

Apa Itu Protokol Madrid?

Sejak tahun 2018, Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid. Ini adalah sistem internasional yang memungkinkan pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan di lebih dari 120 negara hanya dengan mengajukan satu permohonan dalam satu bahasa (Inggris) dan membayar satu set biaya.

Keuntungan Menggunakan Sistem Madrid:

  1. Efisiensi Biaya: Anda tidak perlu menyewa pengacara lokal di setiap negara tujuan pada tahap awal.
  2. Administrasi Terpusat: Perubahan nama, alamat, atau perpanjangan merek di masa depan dilakukan melalui satu pintu di WIPO (World Intellectual Property Organization).
  3. Fleksibilitas: Anda bisa menambah negara perlindungan (ekstensi teritorial) kapan saja seiring perkembangan bisnis Anda.

Prosedur Pendaftaran Merek Internasional

Untuk menggunakan sistem ini, bisnis Anda harus memenuhi syarat dasar: memiliki permohonan atau pendaftaran merek yang sudah ada di DJKI Indonesia sebagai “Merek Dasar”.

Tahapan Utama:

  1. Permohonan Dasar: Mendaftarkan merek di Indonesia melalui IndoGlobal Law.
  2. Aplikasi Internasional: Mengajukan permohonan ke WIPO melalui kantor DJKI.
  3. Pemeriksaan oleh WIPO: WIPO memeriksa formalitas dan mencatat merek dalam daftar internasional.
  4. Pemeriksaan oleh Negara Tujuan: Setiap kantor merek di negara yang Anda pilih (misalnya: AS, China, Uni Eropa) memiliki waktu 12–18 bulan untuk meninjau permohonan berdasarkan hukum lokal mereka.

Tantangan: Ketergantungan Merek Dasar (Central Attack)

Salah satu risiko utama dalam Protokol Madrid adalah prinsip ketergantungan selama 5 tahun pertama. Jika merek dasar Anda di Indonesia dibatalkan atau ditolak dalam jangka waktu tersebut, maka perlindungan internasional Anda di seluruh negara tujuan juga akan gugur.

Inilah mengapa peran IndoGlobal Law sangat krusial. Kami memastikan bahwa “fondasi” atau merek dasar Anda di Indonesia memiliki posisi hukum yang sangat kuat sebelum dibawa ke level internasional untuk menghindari risiko Central Attack.


Mengapa Bermitra dengan Indonesia Global Law Firm?

Mengelola portofolio merek di berbagai benua membutuhkan ketelitian tinggi terhadap perbedaan hukum lokal. IndoGlobal Law memberikan nilai tambah berupa:

  • Strategi Penentuan Negara Tujuan: Membantu Anda memprioritaskan pasar yang paling strategis bagi bisnis Anda.
  • Komunikasi Lintas Batas: Menangani korespondensi dengan WIPO dan menanggapi Provisional Refusal (penolakan sementara) dari kantor merek luar negeri melalui jaringan mitra hukum global kami.
  • Manajemen Portofolio: Memastikan tidak ada tenggat waktu perpanjangan yang terlewat di negara mana pun.

Kesimpulan

Dunia kini tanpa batas, dan merek Anda harus siap menghadapi kompetisi global. Dengan dukungan Indonesia Global Law Firm, langkah Anda menuju pasar internasional menjadi lebih aman, terukur, dan terlindungi secara hukum.


Siap Membawa Merek Anda Mendunia? Jangan biarkan pasar internasional mengeksploitasi identitas Anda tanpa perlindungan. Konsultasikan rencana ekspansi global Anda dengan tim Kekayaan Intelektual kami.

Kunjungi situs kami: indogloballaw.com Indonesia Global Law FirmYour Gateway to Global Intellectual Property Protection.