Piutang Dapat Menjadi Saham! Kenali Syarat Konversi Hutang Menjadi Saham

Dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan kompetitif, stabilitas operasional menjadi salah satu kunci utama untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Tantangan eksternal seperti perubahan pasar dan regulasi, hingga kondisi ekonomi global seringkali membuat perusahaan perlu mencari strategi keuangan yang tidak lazim untuk tetap bertahan. Salah satu pendekatan yang semakin marak digunakan adalah mengandalkan utang dari pihak ketiga sebagai sarana untuk menjaga kestabilan operasional. Meski praktik ini sering dianggap berisiko, banyak perusahaan melihatnya sebagai langkah taktis untuk menyeimbangkan keuangan jangka pendek dengan tetap fokus pada pertumbuhan dan inovasi Perusahaan.
Namun seringkali perusahaan tidak memperhatikan jumlah utang yang diambil, sehingga utang tersebut menjadi tidak terkendali yang mengakibatkan perusahaan tidak mampu membayar hutang secara tepat waktu. Ketika terjadi hubungan utang piutang antara kedua pihak yaitu debitur dan kreditur, pembayaran hutang merupakan kewajiban yang mengharuskan debitur mengembalikan uang yang dipinjam kepada kreditur.
Pada artikel kali ini, kami akan membahas salah satu penyelesaian utang piutang yang kerap dilupakan. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”) memberikan opsi penyelesaian utang dengan metode Konversi Hutang. Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita pahami mengenai istilah utang dan piutang. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang dan timbul karena perjanjian yang wajib dipenuhi oleh debitur. Sedangkan piutang adalah hak kreditor/pemberi pinjaman untuk menagih kewajiban debitor/penerima pinjaman untuk membayar sejumlah uang kepada kreditor baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang.
Dalam memenuhi piutang perusahaan oleh pihak debitur dan kreditur, terdapat salah satu mekanisme yang memungkinkan suatu perusahaan untuk mengubah kewajiban finansialnya kepada kreditur atau pemegang utang menjadi bagian kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham atau disebut dengan konversi hutang. Langkah ini sering digunakan sebagai salah satu solusi restrukturisasi utang sebagai proses penyesuaian untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan, meningkatkan likuiditas, dan mengurangi beban utang. Agar konversi hutang ini sah, terdapat beberapa syarat dan dasar hukum yang perlu diperhatikan!
Syarat Konversi Hutang Menjadi Saham:
- Adanya Piutang
Kreditur memiliki piutang terhadap suatu perseroan terbatas yang di mana piutang tersebut belum dibayarkan oleh perseroan terbatas tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU PT.
- Piutang tersebut sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UU PT timbul karena:
- Perseroan menerima uang dari penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dinilai dengan uang.
- Pihak yang menjadi penjamin utang perseroan telah membayar lunas utang perseroan sesuai yang dijamin.
- Perseroan yang menjadi penjamin hutang dari dan perseroan telah menerima uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang atau tidak secara langsung atau tidak langsung.
3. Disetujui RUPS
Pelaksanaan konversi piutang untuk restrukturisasi yang disebut juga pertukaran utang menjadi saham atau debt to equity swap (DES) sebagai mekanisme kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk pelunasan piutang yang disebut konversi piutang atau dalam UU PT disebut kompensasi atas hak tagih sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan Penjelasan UU PT menyatakan :
Pasal 35 ayat (1) UU PT
Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU PT
Diperlukannya persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk menegaskan bahwa hanya dengan persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi karena dengan disetujuinya kompensasi, hak didahulukan pemegang saham lainnya untuk mengambil saham baru dengan sendirinya dilepaskan.
Sehingga konversi piutang menjadi saham hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4. Piutang Dalam Bentuk Benda Harus Ditentukan Nilainya
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain yang dapat berupa benda atau barang. Penyetoran saham dalam bentuk barang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan. Penyetoran saham dalam bentuk barang ditentukan nilai wajar sesuai nilai pasar atau harga pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, maka nilai wajar ditentukan berdasarkan penilaian ahli yang tidak terkait atau tidak terafiliasi sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (2) UU PT sebagai berikut:
- Hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham dari Perseroan;
- hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
- hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
- saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih.
Oleh karena itu penilaian oleh ahli atau biasanya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tidak terkait atau terafiliasi dengan kreditor ataupun debitor. Sehingga pemeriksaan ahli ini akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.
5. Diumumkan Dalam Surat Kabar
Setelah disetujui oleh RUPS konversi piutang menjadi saham harus diumumkan dalam surat kabar sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham sebagai berikut:
Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Dengan demikian, opsi penyelesaian piutang yang belum dibayarkan, dapat dilakukan upaya penyelesaian piutang dengan metode konversi piutang menjadi saham. Langkah ini dapat membantu bagi kedua pihak baik antara debitur sebagai penerima pinjaman dan kreditur sebagai pemberi pinjaman. Selain itu konversi piutang dapat memperbaiki struktur permodalan perusahaan dengan mengikuti syarat konversi piutang yang harus dipenuhi.
Demikian artikel ini dibuat, Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai hal ini, silakan hubungi kami di Indonesia Global Law Firm
Dasar hukum konversi hutang menjadi saham:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Saham
***
Penulis:
Jonny Ediswanto Hutabarat
Geraldo Welliam Cornelius Pusung
Josephine Eunike Almaira