Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai destinasi investasi utama di Asia Tenggara melalui serangkaian reformasi regulasi, termasuk pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Bagi investor asing yang ingin menancapkan kuku bisnisnya di tanah air, memahami struktur dan legalitas Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah langkah krusial.
Indonesia Global Law Firm menyusun panduan ini untuk membantu Anda memahami kerangka hukum terbaru dalam mendirikan PMA di Indonesia.
Apa itu PT PMA?
PT PMA adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, di mana investor asing (baik individu maupun badan hukum) memiliki kepemilikan saham, baik secara keseluruhan (100%) maupun melalui patungan (joint venture) dengan mitra lokal.
1. Klasifikasi Investasi dan Modal Minimum
Berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), PT PMA dikategorikan sebagai usaha besar. Hal ini berimplikasi pada persyaratan modal minimum:
- Total Investasi: Di atas Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan).
- Modal Disetor: Minimal Rp10 miliar (25% dari modal dasar harus disetor penuh).
2. Memahami Daftar Positif Investasi (DPI)
Penting bagi investor untuk memeriksa apakah bidang usaha yang dipilih terbuka untuk modal asing. Melalui Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 (dan perubahannya), pemerintah menetapkan:
- Bidang usaha yang terbuka 100% untuk asing.
- Bidang usaha dengan pembatasan kepemilikan modal tertentu.
- Bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM atau melalui kemitraan.
3. Tahapan Pendirian PT PMA
Proses pendirian saat ini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA). Berikut adalah langkah-langkah utamanya:
- Pemesanan Nama Perusahaan: Nama harus terdiri dari tiga kata dalam bahasa Indonesia atau Inggris (namun tetap harus mengikuti kaidah yang ditetapkan Kemenkumham).
- Pembuatan Akta Pendirian: Dilakukan di hadapan Notaris, yang mencakup Anggaran Dasar perusahaan.
- Pengesahan Badan Hukum: Mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha): NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan sekaligus izin dasar (termasuk sebagai Angka Pengenal Importir dan hak akses kepabeanan jika diperlukan).
- Pemenuhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Bergantung pada tingkat risiko bisnis (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi), perusahaan mungkin memerlukan Sertifikat Standar atau Izin yang terverifikasi.
4. Kewajiban Pelaporan (LKPM)
Setelah berdiri, PT PMA memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada BKPM/Kementerian Investasi. Laporan ini mencakup realisasi investasi dan perkembangan tenaga kerja.
Mengapa Memerlukan Pendampingan Hukum?
Mendirikan bisnis di negara dengan regulasi yang dinamis seperti Indonesia memerlukan ketelitian tinggi. Kesalahan dalam menentukan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dapat menghambat operasional perusahaan di masa depan.
Indonesia Global Law Firm hadir untuk memberikan solusi hukum terpadu, mulai dari market entry strategy, penyusunan perjanjian pemegang saham, hingga pengurusan izin operasional yang kompleks.
Disklaimer: Artikel ini dipublikasikan oleh Indonesia Global Law Firm hanya untuk tujuan informasi umum dan tidak dapat dianggap sebagai saran hukum profesional untuk kasus spesifik Anda.
Hubungi kami di indogloballaw.com untuk konsultasi lebih lanjut mengenai rencana investasi Anda di Indonesia.



