HOME  > ARTIKEL  > 

Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan

Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan

Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di PengadilanUncategorizedPenyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan

Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan


Dalam hukum di Indonesia, sengketa perdata merupakan persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat, baik antara individu, kelompok maupun badan hukum. Sengketa dapat timbul karena berbagai sebab, biasanya timbul akibat adanya perselisihan hak atau kewajiban, misalnya dalam hal kepemilikan, pelaksanaan perjanjian, wanprestasi atau hubungan hukum lainnya. Umumnya penyelesaian sengketa perdata dilakukan melalui proses litigasi di pengadilan dengan melibatkan prosedur yang terstruktur dan formal yang harus dilalui oleh kedua belah pihak untuk mencapai putusan hukum yang mengikat.

Dalam sistem peradilan Indonesia, penyelesaian perkara perdata tidak selalu harus ditempuh melalui proses litigasi secara menyeluruh. Salah satu metode alternatif yang kini menjadi bagian dari proses peradilan adalah mediasi yang dilakukan di lingkungan pengadilan. Mediasi ini berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh pengadilan, dengan tujuan utama membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Mediasi di Pengadilan? Mediasi di pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan dalam lingkungan peradilan, yang melibatkan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator untuk membantu mencapai kesepakatan bersama. Mediator berfungsi sebagai fasilitator dan membantu menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. Mediasi menjadi salah satu tahapan wajib dalam proses beracara perkara perdata umum, sebagaimana telah diatur oleh Mahkamah Agung.

Mediasi yang dilakukan di dalam pengadilan merupakan hal yang wajib dilakukan dalam hukum acara perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PERMA 1”), yang berbunyi:

Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.

PERMA ini mengatur bahwa semua perkara perdata umum yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Mediator yang ditunjuk dapat berasal dari hakim yang bersertifikat atau pihak eksternal yang disepakati para pihak. Mediasi dilaksanakan paling lama selama 30 (tiga puluh) hari kerja, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) PERMA 1, yang berbunyi:

(2)  Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.

Dan dapat diperpanjang 30 (tiga puluh) hari tambahan atas permintaan mediator dengan persetujuan hakim, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (3);

(3) Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”  

Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan melalui proses mediasi, berdasarkan Pasal 27  PERMA 1 hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian (Akta Van Dading). Akta ini kemudian disahkan oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Oleh karena itu, apabila terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan, akta perdamaian tersebut dapat langsung dilaksanakan melalui proses eksekusi.

Apabila mediasi gagal dan tidak tercapai kesepakatan, maka Proses berlanjut ke tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (3) PERMA 1, yang berbunyi:

(3) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Hakim Pemeriksa Perkara segera menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, mediasi di pengadilan menunjukkan komitmen sistem hukum Indonesia  yang mengedepankan prinsip keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai, efisien, dan partisipatif. Baik berhasil maupun gagal, proses mediasi tetap memberikan kontribusi positif dalam mengurangi beban perkara dan memberikan ruang dialog yang konstruktif antara para pihak.

Demikian artikel ini dibuat, Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai hal ini, silakan hubungi kami di Indonesia Global Law Firm.

Dasar Hukum:

PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

***

Penulis:

Jonny Ediswanto Hutabarat, S.H.

Geraldo Welliam Kornelius Pusung, S.H.

Amanda Alifya Putri, S..H.

Arnetta Rara Dewi, S.H.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Indonesia Global Law Firm is a Jakarta based registered legal and law firm with an international perspective, combining the highest levels of legal expertise. Indonesia Global Law Firm is also an independent member of IR Global (IR) with exclusive membership in Commercial Law.

Contact Us

Address : 
GP Plaza 2nd Floor
Jl. Gelora II no 1,
Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10270

© 2025 Indonesia Global Law Firm. All Rights Reserved