HOME  > ARTIKEL  > 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja/Buruh di Indonesia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja/Buruh di Indonesia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja/Buruh di IndonesiaArticlesPelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja/Buruh di Indonesia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja/Buruh di Indonesia


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan  hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang ras, suku, dan agama atau status sosial. Perlindungan terhadap martabat  manusia sangat penting dilindungi untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Belakangan ini, publik dikejutkan dengan laporan dugaan eksploitasi dan kekerasan fisik yang terjadi terhadap pekerja, sebagaimana dikutip dari artikel Hukum Online yang berjudul Dugaan Pelanggaran HAM, Eks Pemain Sirkus OCI Tuntut Keadilan sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan salah satu aspek penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), yang menyatakan bahwa:

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Dan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU Hak Asasi Manusia”), menyebutkan :

(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Dalam dunia kerja, yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM tidak hanya mencakup kekerasan fisik saja, melainkan dapat juga berbentuk upah yang tidak layak, jam kerja yang berlebihan, lingkungan kerja yang tidak aman, hingga diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil. Nyatanya, praktik – praktik seperti ini kerap kali masih dijumpai di berbagai sektor industri yang ada di Indonesia. Hal tersebut mencerminkan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi perlindungan tenaga kerja, serta ketimpangan relasi antara pelaku usaha dan pekerja yang belum dapat diatasi sepenuhnya.

Lalu apa sajakah yang termasuk dalam kategori Pelanggaran HAM terhadap pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia?

Adapun bentuk-bentuk Pelanggaran HAM terhadap pekerja yang umum terjadi, antara lain:

  1. Upah di Bawah Standar;

Pelanggaran ini terjadi ketika pekerja dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai melanggar prinsip keadilan sosial. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat (4) UU Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:

(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.”

Dan dipertegas pula dalam Pasal 90 ayat (1) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi:

“(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.”

  1. Jam Kerja Berlebihan Tanpa Kompensasi Upah Lembur;

Bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapat upah lembur atau waktu istirahat yang cukup dapat mengganggu keseimbangan antara kehidupan dan pekerjaan serta dapat membahayakan kesehatan pekerja, yang mana hal tersebut masuk kedalam kategori pelanggaran yang sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat (4) “UU Hak Asasi Manusia” yang menyebutkan:

(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.”

Hal tersebut sejalan dengan hak pekerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

“(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Sementara itu, dalam Pasal 78 ayat (2) juga menyebutkan:

“(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.”

  1. Diskriminasi

Pelanggaran ini terjadi karena perbedaan suku, ras, agama, gender atau status sosial. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU Hak Asasi Manusia berbunyi:

(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Sementara itu, pelanggaran diskriminasi dalam kaitan ketenagakerjaan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 5 yang berbunyi:

“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”

  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak tanpa Kompensasi;

PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan tanpa pemberian hak pekerja seperti pesangon, merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dalam Pasal 38 ayat (4) UU Hak Asasi Manusia dan juga pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 151 ayat (2), yang berbunyi:

(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”

Dan dalam Pasal 156 ayat (1), menyebutkan : 

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sehingga, apabila terjadi PHK sepihak tanpa adanya kompensasi, maka pekerja berhak mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Meskipun tidak seluruh bentuk pelanggaran dapat dijelaskan satu persatu, yang perlu ditekankan bahwa hak pekerja merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi.

Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan pelanggaran yang wajib diperhatikan oleh penegak hukum agar dapat menjunjung keadilan bagi semua orang. Sebagai negara hukum dan demokratis, menegakkan keadilan dan menghukum pelaku pelanggaran HAM karena dengan penegakan HAM, menjadi pondasi utama dalam membangun negara yang adil, damai, dan bermartabat.

Demikian artikel ini dibuat, Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai hal ini, silakan hubungi kami di Indonesia Global Law Firm.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

***

Penulis:



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Indonesia Global Law Firm is a Jakarta based registered legal and law firm with an international perspective, combining the highest levels of legal expertise. Indonesia Global Law Firm is also an independent member of IR Global (IR) with exclusive membership in Commercial Law.

Contact Us

Address : 
GP Plaza 2nd Floor
Jl. Gelora II no 1,
Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10270

© 2025 Indonesia Global Law Firm. All Rights Reserved