Sanksi Bagi Perusahaan yang tidak memberikan Cuti Tahunan

Di era modern ini, perusahaan menjadi tombak utama dari suatu negara untuk membangun perekonomian. Tidak hanya untuk menambah pemasukan keuangan negara, dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru juga membantu memperluas lapangan kerja bagi masyarakat. Jika berbicara mengenai perusahaan, tentu tidak terlepas dengan pekerja, yang merupakan salah satu elemen penting dalam berjalannya suatu perusahaan. Hubungan antara perusahaan dengan pekerja juga terdapat hak dan kewajiban yang akan selalu melekat diantara kedua belah pihak. Keterikatan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja umumnya dibuat dalam perjanjian kerja yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan perusahaan dan pekerja, sehingga memastikan kesejahteraan pekerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sehat.
Kewajiban perusahaan tidak hanya terbatas pada pembayaran upah, yang seringkali menjadi sorotan adalah perihal pemberian cuti tahunan kepada karyawan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak pekerja, khususnya untuk para pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum ketenagakerjaan. Sehingga, setiap pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sebagai kesempatan untuk beristirahat dan membantu meningkatkan produktivitas kerja.
Ketentuan yang mengatur mengenai cuti tahunan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini telah diperbaharui dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
“Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”
Namun, meskipun hal tersebut jelas tercantum dalam undang-undang dan disebutkan bahwa hak tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan, masih terdapat beberapa perusahaan yang tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerja. Hal ini tentu melanggar hukum dan dapat menimbulkan sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerja dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi yang diberikan kepada perusahaan disesuaikan dengan ketentuan dari Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama. Maka dari itu, sanksi yang dijatuhkan sangat tergantung berdasarkan perjanjian yang mengikatnya misalnya dengan penjatuhan sanksi administratif terlebih dahulu yang dapat berupa teguran, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin. Lalu, pelanggaran terhadap Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dapat dijatuhkan sanksi pidana secara langsung apabila pelanggaran yang dilakukan sudah merupakan pelanggaran yang berat hingga menyebabkan kerugian yang sangat besar. Sanksi Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (21, Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Dengan demikian, pemberian cuti tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa hak cuti tahunan dipenuhi dengan baik, sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.
Dasar Hukum Sanksi Bagi Perusahaan yang tidak memberikan cuti tahunan:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebagian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
***
Penulis:
Jonny Ediswanto Hutabarat, S.H.
Geraldo Welliam Cornelius Pusung, S.H.
Amanda Alifya Putri, S.H.
Arnetta Rara Dewi, S.H.